< Polsek Kemuning Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan
logo

Polsek Kemuning Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Polsek Kemuning Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

INDRAGIRI HILIR –  Dalam operasi anti-narkoba, Polsek Kemuning berhasil menangkap seorang pria, B.A (22), di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Sabtu (14/6) pagi.  Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan: 51,53 gram sabu dan 81 butir pil ekstasi.
 
Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai paket mencurigakan yang dikirim ke rumah tersangka.  Petugas yang langsung bergerak cepat menemukan B.A. di depan rumahnya, memegang sebuah kotak yang berisi barang bukti.  Selain narkoba, polisi juga mengamankan handphone OPPO A17, obeng, cutter, sendok, dan sebuah batu.  Tes urine tersangka positif mengandung narkoba.
 
Atas perbuatannya, B.A. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.  Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kemuning.
 
Kapolres Inhil, AKBP FAROUK OKTORA, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., mengapresiasi kerja sama dengan masyarakat dan mengajak warga untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.  Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.***