< Pengeroyokan Pelajar di Tembilahan Hulu: Polisi Ringkus Dua Pelaku
logo

Pengeroyokan Pelajar di Tembilahan Hulu: Polisi Ringkus Dua Pelaku

Pengeroyokan Pelajar di Tembilahan Hulu: Polisi Ringkus Dua Pelaku


TEMBILAHAN HULU, RIAU – Aparat kepolisian dari Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di wilayah hukumnya. Dua orang pria dewasa telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Korban diketahui bernama Muhammad Junaidi alias Juned (16), seorang pelajar yang menjadi korban kekerasan pada Selasa (7/10/2025) lalu. Insiden terjadi di Jalan Pelita Jaya, tepat di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu.

 

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya melintas di Jalan Ahmad Yani. Diduga karena merasa tersinggung, kedua pelaku yang diketahui bernama R alias B (42) dan D A alias D (32) mengejar korban.

 

"Korban dan teman-temannya dikejar hingga ke depan Masjid Darussalam. Di sana, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan pemukulan oleh kedua pelaku terhadap korban," ungkap IPTU Anra Nosa.

 

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma. Bahkan, salah seorang teman korban yang mencoba melerai juga turut menjadi sasaran kekerasan.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim dari Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada Jumat (10/10/2025) malam. Pelaku D diamankan saat berada di Jalan Batang Tuaka, sementara pelaku B ditangkap di Jalan Tengku Sari.

 

"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai kaos lengan panjang berwarna putih dengan tulisan "HEMDEV". Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.***