< Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan,
logo

Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan,

Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan,

Kasus Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Irjen Teddy Minahasa merupakan tersangka kasus jual-beli narkoba. 

Pada penyerahan kasus ini, Irjen Teddy dihadirkan di hadapan publik, Rabu (11/1/2023).

Pantauan wartawan, Irjen Teddy keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sekira pukul 11.30 WIB.

Dengan menggunakan baju batik dibalut dengan baju tahanan berwarna orange, Irjen Teddy keluar dengan penjagaan ketat untuk menaiki sebuah mobil.

Tangan Irjen Teddy Minahasa terlihat ditutup kain saat berjalan ke mobil. Tidak diketahui, apakah terpasang borgol atau tidak di tangan Irjen Teddy.

Irjen Teddy Minahasa sendiri tak mengeluarkan satu kata pun ketika ditanya awak media apakah siap menjalani persidangan tersebut.

Sebelum dilimpahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan pengecekan kesehatan dilakukan sejak pagi tadi.

Hasilnya, semua tersangka termasuk Teddy Minahasa dinyatakan sehat.

"Sudah dicek dari pagi. Iya sudah dicek, semuanya sehat," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Zulpan mengatakan, teknik pengecekan kesehatannya yakni Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya yang langsung menghampiri para tersangka di Direktorat Narkoba.

"Dokkes nya yang merapat ke sana, ke Direktorat narkoba," jelasnya.

Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (HO)


Berkas Perkara Lengkap

Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs telah dinyatakan lengkap.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Zulpan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.

Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023.

"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," singkat Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba

Seperti diketahui, calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com