< Viral Hutang Pemerintah, Staff Khusus Kemenkeu Temui Jusuf Hamka
logo

Viral Hutang Pemerintah, Staff Khusus Kemenkeu Temui Jusuf Hamka

Viral Hutang Pemerintah, Staff Khusus Kemenkeu Temui Jusuf Hamka

JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengakui saling mengerti dan memaafkan perihal polemik utang negara ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), serta utang pihak terafiliasi ke negara. 

Hal itu dikatakan keduanya, usai pertemuan ngopi bersama pada Minggu (18/6) malam. Prastowo menyebut perjumpaan itu sebagai silaturahmi dua sahabat lama, yang sebelumnya sering berjumpa dalam berbagai forum.

"Sebagaimana kami sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf. Itu clear dan mudah-mudahan dipahami. Jadi tidak perlu dipersoalkan diperdebatkan lagi, sudah kami klarifikasi ke Pak Jusuf," imbuhnya.

Respons Jusuf Hamka
Dalam pertemuan tersebut, Jusuf Hamka mengaku sudah saling mengerti dan saling memaafkan.
Bahkan dia mengaku menghormati bantuan yang diberikan Jusuf Hamka dan perusahaannya selama ini kepada pemerintah, terutama kampanye soal perpajakan. Dalam kesempatan itu, Prastowo menegaskan Jusuf Hamka dan CMNP tidak terkait dengan kasus BLBI.

Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing, dan buat kami kita semua teman baik. Jadi tolonglah kami enggak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," Jusuf Hamka dalam pernyataan video yang diterima kumparan, Minggu (18/6). 
Meski begitu ia tetap berharap negara bisa mempertimbangkan untuk membayar hak-hak PT CMNP.

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 800 Miliar
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), senilai Rp 800 miliar.

Sebaliknya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang juga Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menyebut pihak terafiliasi dengan CMNP masih memiliki utang ke negara.

"Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum? Kalau enggak, kan repot," kata Rio kepada wartawan di DPR RI, Senin (12/6).

Jusuf Hamka mengungkapkan CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.
Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar.

“Iya (utang pemerintah Rp 800 miliar). Sudah hampir 20 tahun kali ya, dari 1998. Duit saya memang cuma Rp 179 miliar, tapi ada keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah membayar bunga 2 persen per bulan,” kata Jusuf Hamka saat dihubungi kumparan, Kamis (8/6).

Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kemenkeu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.

“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.
Jusuf Hamka menegaskan, pihaknya tidak mungkin menuntut lagi karena sudah menang.

source kumparan