< Gerebek Kontrakan di Desa Pulau Burung, Polisi Amankan 6 Paket Sabu dari Seorang Wanita
logo

Gerebek Kontrakan di Desa Pulau Burung, Polisi Amankan 6 Paket Sabu dari Seorang Wanita

Gerebek Kontrakan di Desa Pulau Burung, Polisi Amankan 6 Paket Sabu dari Seorang Wanita


PEMBERANTASAN NARKOBA: Tersangka perempuan beserta sejumlah barang bukti sabu dan alat hisap saat diamankan di Mapolsek Pulau Burung guna proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

PULAU BURUNG – Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, jajaran Polres Indragiri Hilir, sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjalankan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukum setempat.

Aksi penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas menyasar sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R binti M.K (21). Diketahui, tersangka merupakan warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 6 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,60 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), dua unit ponsel, puluhan plastik klep, kaca pipet, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Burung menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan akurat masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Merespons informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Aipda Yanser Lase segera menuju lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga lokal, tersangka ditemukan tengah menguasai barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti yang ditemukan diduga kuat berkaitan erat dengan praktik peredaran gelap narkotika. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang sitaan langsung digelandang ke Mapolsek Pulau Burung.

Atas tindakan tersebut, R binti M.K terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana aturan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Barang bukti juga akan dibawa ke laboratorium guna pengujian lebih lanjut demi kepentingan pembuktian di persidangan.

Polsek Pulau Burung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hilir. Operasi serupa akan terus digencarkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari pengaruh zat terlarang.


Sumber: Rilis Polsek Pulau Burung Redaktur: Redaksi KlikUpdate