< Aksi Pencurian Kabel Tembaga Terbongkar di Lamsel, Lima Pelaku Lintas Daerah Diamankan
logo

Aksi Pencurian Kabel Tembaga Terbongkar di Lamsel, Lima Pelaku Lintas Daerah Diamankan

Aksi Pencurian Kabel Tembaga Terbongkar di Lamsel, Lima Pelaku Lintas Daerah Diamankan


KRIMINALITAS: Lima tersangka spesialis pencurian kabel listrik antar kabupaten saat diamankan jajaran Polsek Tanjung Bintang beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Istimewa)

TANJUNG BINTANG – Jajaran kepolisian Sektor Tanjung Bintang berhasil menggulung komplotan pencuri kabel listrik yang kerap beroperasi lintas kabupaten. Kelima pelaku diringkus saat kepergok melakukan aksi pencurian di gardu PLN TB.289, Desa Sinar Ogan, Lampung Selatan, pada Rabu (22/4/2026) dini hari.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas PLN saat melakukan pengecekan akibat adanya gangguan pemadaman. Di lokasi gardu, petugas menemukan para pelaku tengah memotong kabel tembaga, yang kemudian dilaporkan ke aparat hingga akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Desa Jatibaru.

Lima orang tersangka yang kini diamankan berinisial M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal bergerak cepat merespons laporan dari pihak teknisi PLN di lapangan.

“Anggota opsnal langsung melakukan pengejaran setelah keberadaan para pelaku diketahui sedang berada di lokasi instalasi gardu listrik,” ungkap AKP Noviarif dalam keterangan persnya di Tanjung Bintang.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa komplotan ini merupakan pemain spesialis. Para tersangka mengakui telah menjalankan aksi serupa di banyak tempat yang tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung.

“Berdasarkan pemeriksaan, mereka menyebut telah melakukan pencurian kabel tembaga di wilayah Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, hingga Lampung Tengah,” jelasnya lebih lanjut.

Secara mendetail, komplotan ini telah beraksi di 10 titik di Lampung Selatan, 4 titik di Bandar Lampung, serta puluhan titik lainnya yang tersebar di wilayah hukum kabupaten tetangga sesuai pengakuan para pelaku.

Modus operandi yang dijalankan tergolong berani, yakni dengan mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel tembaga menggunakan peralatan khusus yang sudah dimodifikasi agar prosesnya cepat.

Pihak Kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian aksi kejahatan yang dilakukan kelompok ini, termasuk mencari kemungkinan adanya jaringan penadah kabel curian tersebut.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja, melainkan akan terus mengembangkan kasus hingga tuntas agar memberikan efek jera.

“Pengembangan kasus akan dilakukan secara komprehensif guna memastikan semua fakta hukum terungkap jelas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Edi Qorinas dengan tegas.

Dalam penggeledahan, polisi menyita belasan meter kabel tembaga, gunting besi besar, kunci teknis, hingga dua unit mobil operasional. Selain itu, ditemukan satu paket sabu dan hasil tes urine para pelaku menunjukkan positif narkotika, sehingga mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.


Sumber: Rilis Polres Lamsel Redaktur: Redaksi KlikUpdate