KATEMAN, INDRAGIRI HILIR - Jajaran Polsek Kateman berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Pasar Kuala Selat, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, pada Kamis (21/8/2025).
Kapolsek Kateman, AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Pasar Kuala Selat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah M. D N alias A (20) dan M.F alias A (27). Keduanya ditangkap di rumah A beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Tujuh paket sabu (dua paket sedang dan lima paket kecil) dengan berat total 0,67 gram.
- Satu unit timbangan digital.
- Sejumlah peralatan untuk membungkus dan menggunakan sabu, seperti plastik bening, gunting jepit, kotak plastik, dan pipet sendok.
- Satu unit HP Vivo Y19S.
- Uang tunai Rp 2.687.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Menurut keterangan Kapolsek, kedua tersangka diduga memiliki peran ganda, yaitu sebagai pembeli, penjual, dan pengedar sabu di wilayah Kateman. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Dukungan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini," tegas AKP Asian Sihombing.***