HASIL PENGEMBANGAN: Polsek Enok mengamankan dua tersangka berinisial S dan A beserta 12 paket sabu dan uang tunai jutaan rupiah hasil operasi lintas kecamatan. (Foto: Istimewa)
ENOK – Jajaran Polsek Enok sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kecamatan. Dua tersangka pria berinisial S alias T (22) dan A alias A (36) berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tanah Merah dan Sungai Batang pada Kamis malam (7/5/2026).
Kapolres Inhil melalui Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Nyiur. "Begitu data akurat, saya perintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal segera melakukan penindakan di lapangan," ujarnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket kecil sabu seberat 1,67 gram yang disembunyikan di dalam kotak handphone serta wadah plastik yang dilapisi lakban hitam.
Dari keterangan tersangka S, petugas langsung melakukan pengembangan cepat menuju lokasi pemasok di Kecamatan Sungai Batang. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil membekuk tersangka kedua berinisial A di area Parit Sungai Teruk dengan barang bukti satu paket sabu tambahan.
Selain mengamankan total 12 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp4.100.000 dari tangan tersangka A yang diduga hasil transaksi. Hasil pemeriksaan medis melalui tes urine juga menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung zat narkotika.
IPTU Parsaulian menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran ini. Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor karena narkoba adalah musuh bersama," tegas Kapolsek.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berlaku.
Sumber: Rilis Polsek Enok Redaktur: Redaksi KlikUpdate
