HASIL PULBAKET: Aparat kepolisian saat melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan perundungan siswi SD di Kecamatan Kemuning guna memastikan kebenaran informasi. (Foto: Istimewa)
INDRAGIRI HILIR – Aparat kepolisian telah melakukan langkah cepat berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna mendalami dugaan kasus perundungan (bullying) terhadap seorang anak di bawah umur bernama Rahma Niromani. Diketahui, yang bersangkutan merupakan mantan siswi SD 003 Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Inhil.
Kegiatan investigasi awal tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026), sebagai respons proaktif pihak kepolisian atas kabar yang beredar di media sosial dan laporan masyarakat mengenai kondisi kesehatan korban yang dikaitkan dengan aksi perundungan.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan pemanggilan sejumlah saksi kunci, hingga saat ini tim kepolisian belum menemukan satu pun bukti autentik atau keterangan yang mengonfirmasi adanya tindak kekerasan terhadap Rahma Niromani selama bersekolah.
Kepala Dusun Mandian Gajah, Sugianto, menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah menerima aduan atau mengetahui adanya kejadian bullying yang menimpa warganya. Hal tersebut diperkuat oleh Ketua RT 09 RW 05, Riyalno Subakti, yang menjelaskan bahwa luka di kaki anak tersebut diduga murni akibat kecelakaan terkena jari-jari roda sepeda motor saat diantar ke sekolah.
Keterangan dari lingkungan sekitar juga menunjukkan hal serupa. Sarmin, tetangga orang tua korban, menyatakan tidak pernah mendengar desas-desus atau keributan terkait adanya perundungan di lingkungan tempat tinggal Rahma.
Staf Desa Lubuk Besar, Arman Rizal, turut menambahkan bahwa pihak pemerintah desa hingga kini tidak menerima laporan resmi maupun informasi informal terkait adanya praktik bullying di lingkungan SD 003.
Kepala Sekolah SD 003 Desa Lubuk Besar, Dewi, menjelaskan secara rinci bahwa Rahma Niromani memang pernah menempuh pendidikan di sana hingga duduk di bangku kelas 3 pada tahun 2024. Saat itu, sang ayah bernama Ashari sempat meminta izin karena anaknya menderita sakit pada kaki kiri.
Dewi menceritakan bahwa kala itu kaki korban terlihat mengalami luka yang mulai menghitam. Hingga akhirnya pada Oktober 2024, pihak keluarga mengajukan surat pindah ke wilayah Bagan Batu, Rokan Hilir, dengan alasan untuk fokus mengobati penyakit langka yang diderita sang anak.
Pihak sekolah pun menegaskan bahwa selama masa sekolah tersebut, Rahma tidak pernah terlihat mendapatkan perlakuan buruk dari teman-temannya, serta tidak ada laporan masuk dari guru maupun orang tua mengenai indikasi perundungan.
Sejak surat pindah diterbitkan pada Januari 2025, Rahma Niromani sudah tidak lagi tercatat sebagai siswa di sekolah tersebut, dan keberadaan serta perkembangan kesehatannya kini berada di luar pantauan pihak sekolah di Kemuning.
Menimbang seluruh fakta lapangan dan keterangan para saksi di lokasi, pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa tidak ditemukan unsur peristiwa perundungan atau bullying sebagaimana kabar yang viral di media sosial.
Meski telah mengeluarkan kesimpulan sementara, jajaran kepolisian menyatakan akan tetap membuka ruang penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan bukti baru guna memastikan keadilan dan kebenaran informasi demi kepentingan pimpinan dan masyarakat.
Terakhir, pihak kepolisian mengimbau warga agar bijak dalam menyaring informasi di dunia maya dan tidak mudah membagikan berita yang belum terverifikasi kebenarannya, serta meminta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Sumber: Hasil Pulbaket Kepolisian Redaktur: Redaksi Indragiripos
