OPERASI ANTIK: Tersangka K alias K (38) beserta barang bukti paket sabu dan uang tunai saat diamankan Satres Narkoba Polres Inhil di Hotel Grand Tembilahan. (Foto: Istimewa)
TEMBILAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik 2026. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diringkus bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 0,49 gram.
Aksi penggerebekan tersebut berlangsung pada Sabtu malam (2/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Petugas menyasar kamar nomor 302 di Hotel Grand Tembilahan yang berlokasi di Jalan Abdul Manaf, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial K alias K (38), seorang pria berlatar belakang wiraswasta yang berasal dari Desa Sanglar, Kecamatan Reteh. Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa yang bersangkutan berperan aktif sebagai penjual atau pengedar serbuk kristal haram tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Informasi mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di area hotel tersebut langsung direspons cepat dengan perintah penyelidikan lapangan.
Setelah tim opsnal melakukan pemantauan dan meyakini target berada di tempat, petugas langsung melakukan penangkapan. Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening. Uniknya, barang haram itu disembunyikan di dalam balutan tisu dan dimasukkan ke dalam sebuah kotak bertuliskan “Grand Tembilahan” guna mengelabui petugas.
Selain paket narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung Note 9 serta uang tunai sebesar Rp350.000. Uang tersebut disinyalir merupakan dana hasil transaksi narkoba yang telah dilakukan oleh tersangka sebelum diringkus.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, K alias K beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium sementara melalui tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Atas tindakannya, pengedar asal Reteh ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga saat ini, pihak Polres Inhil masih melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai jaringan narkoba tersebut. Kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika di wilayah Indragiri Hilir.
Sumber: Rilis Polres Inhil Redaktur: Redaksi KlikUpdate
