< Prinsip Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
logo

Prinsip Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Prinsip Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan jasa adalah salahsatu kebutuhan yang secara rutin dianggarkan, tidak terkecuali di pedesaan, dapat menggunakan dana desa. 

Sekarang ini, sesuai dengan semangat kemandirian desa bahkan dicam-kan Presiden Republik Indonesia ini, desa harus berusaha keras menciptakan sistem swakelola sehingga uang yang ada di desa tidak perlu terhambur keluar sepanjang desa bisa memenuhi segala kebutuhannya. 

Bagaimana dengan Pengadaan barang dan jasa, bisakah dilakukan secara swakelola.

Swakelola menurut KBBI atau kamus besar bahasa indonesia adalah "Pengelolaan Sendiri" jadi dalam arti kata jika dikelola sendiri tentu harus dengan semangat mandiri.

Pengadaan barang dan jasa didesa  idealnya lebih baik dilakukan dengan swakelola, karena dapat meciptakankemandirian suatu desa yang mana dengan memaksimalkan sumber daya setempat, sumberdaya setempat apakah itu kaitannya masyarakat setempat atauoun usaha-usaha setempat melalui Bumdes atau aset-aset desa setempat dengan semangat gotong royong, misalkan sebagai contoh  segala yang dibutuhkan dalam suatu proyek itu harus mengutamakan kemampuan desa. 

Misalkan jika desa memiliki toko bangunan, maka kebutuhan material bangunan harus membeli dari toko itu, apalagi jika toko itu toko milik BUMDes yang mana notabene nya adalah milik desa misalnya.

Demikian juga tenaga kerja dalam proyek itu, semaksimal mungkin harus memanfaatkan tenaga kerja dari desa setempat karena hal itu berarti bakal membuka peluang pekerjaan bagi warga desa. Karena  salahsatu target dana desa adalah membuka peluang kerja sebesar-besarnya bagi warga desa. Bukan memperkaya oknum aparatur desa. 

Namun jika tidak memungkinkan dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat setempat dalam arti kata desa tidak mempunyai SDM yang memadai bisa sasa dengan melimpahkan dengan Penyedia untuk menjawab kebutuhan itu semua, karena swakelola adalah dengan mengharapkan SDM dari desasetempat yang mana dikelola sendiri oleh desa tersebut  yang mana dapat dilakukan secara keseluruhan mapun sebagian dengan swakelola tadi tergantung kemampuan, Pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan oleh penyedia yang dianggap mampu, baik seluruhnya atau sebagian dari swakelola itu.

Lebih jauh, swakelola adalah pekerjaan yang dikelola sendiri bukan pekerjaan yang dikerjakan sendiri, Pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola, bukan hanya sekedar kasih uang ke warga/Kelompok warga tersebut lalu pekerjaan dilaksanakan, makna pemberdayaan masyarakat desa diartikan dengan bagi-bagi pekerjaan untuk dikerjakan masyarakat dan mendapatkan hasil (upah), hasil akhir pekerjaan tidak dipedulikan dan tanpa mengikuti prosedur/tahapan swakelola sebagai mana yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa.

adapun prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa yang ada didalam Swakelola antara lain adalah

Sebagai berikut, Akuntabel, Efektif, Efisien, Transparan, Pemberdayaan masyarakat, Gotong royong.

Adapun yang menjadi pelaksana swakelola adalah tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang mana TPK sendiri ditetapkan oleh Kepala desa melalui surat keputusannya.

Adapun susunan tersebut terdiri dari, Ketua dan anggota

Ketua, wakil dan Anggota

Ketua, wakil , sekretaris dan Anggota Atau lainnya.

Dan unsur lain yang dapat terlibat maupun dilibatkan Terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan desa, seperti Kepala Desa, Kepala Urusan, dan masyarakat. 

Sekretaris, Kepala Urusan, dan masyarakat Kepala Urusan, tetua adat, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat 

Atau lainnya. 

Namun demikian susunan maupun unsurnya harap disesuaikan dengan kapasitas (jumlah) dan kapabilitas SDM serta anggaran (APBDes) yang dimiliki masing-masing desa.

Untuk lebih memahami tata cara pengadaan barang di Desa bisa dilihat pada Perka No, 13 Tahun 2013 dan Perka No. 22 Tahun 2015, karena jika kita simpulkan prinsip pemberdayaan pengadaan barang dan jasa di desa melalui swakelola adalah dengan melibatkan SDM yang ada didesa tersebut apakah itu dari pekerja sampai material bahan-bahan yang ada didesa, dengan kata lain dalam semangat Pemberdayaan masyarakat yang ada didesa.